Tujuan Pembelajaran:
-
Siswa dapat memahami mengenai pajak penghasilan pasal 4 ayat 2
-
Siswa dapat menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 4 ayat
2
PPh Pasal 4 Ayat 2
1. Pengertian
PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 ) atau disebut juga
PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun
wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan
pemotongan pajaknya bersifat final.
PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis
penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat
dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang. Istilah final di sini berarti
bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan
pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat
waktu dan pertimbangan lainnya.
2. Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2
Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis
penghasilannya.
Misalnya untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), wiraswasta atau bisnis
online dengan omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka
tarif pajaknya adalah 1% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam 1
bulan. Cara mudah membayar pajak UKM ini tanpa harus antre di bank adalah
dengan menggunakan aplikasi PPh Final 1 Persen
OnlinePajak.
3. Objek PPh Pasal 4 Ayat 2
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ) dikenakan
pada jenis tertentu dari penghasilan / pendapatan, dan berupa:
·
Peredaran bruto (omzet
penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
·
Bunga dari deposito dan
jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari
tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
·
Hadiah berupa lotere /
undian;
·
Transaksi saham dan
surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi
penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh
perusahaan modal usaha;
·
Transaksi atas
pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi,
usaha real estate, dan sewa atas tanah dan / atau bangunan; dan
·
Pendapatan tertentu
lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ketika PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan
dan seorang individu, dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan
tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja.
Sedangkan dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka
pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima
penghasilan.
4. Jadwal Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2
|
Penghasilan
|
Batas
Waktu Penyetoran
|
Batas
Waktu Pelaporan
|
Omzet
penjualan (peredaran bruto) usaha
|
Tanggal 15
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
Jika sudah
validasi NTPN, WP tidak perlu lapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan
PPh Final 1% pada pelaporan SPT Tahunan Badan / Pribadi (SPT 1770)
|
Bunga,
deposito/tabungan, diskonto SBI, bunga/diskonto
|
Tanggal 10
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
Transaksi
penjualan saham
|
Tanggal 20
bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya transaksi penjualan saham
|
Tanggal 25
bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham
|
Hadiah
undian
|
Tanggal 10
bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
Persewaan
tanah dan/atau bangunan
|
Tanggal 10
(bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
|
20 hari
setelah masa pajak
berakhir
|
Jasa
konstruksi
|
Tanggal 10
(bagi Pemotong Pajak) dan tanggal
15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak
berakhir
|
20 hari
setelah masa pajak
berakhir
|
5. Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2
Pembayaran Pajak Penghasilan final ini dilakukan dengan dua cara atau
mekanisme,
yaitu :
·
Mekanisme Pemotongan
Mekanisme pemotongan di sini maksudnya adalah penyewa harus memotong Pajak Penghasilan
sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.
Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak yang disebut sebagai
pemotong pajak yaitu : badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
·
Mekanisme Pembayaran
Sendiri
Mekanisme pembayaran sendiri adalah mekanisme di mana pajak final sebesar
10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan. Pada
mekanisme ini, penyewanya bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maka
pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.
Bagi UMKM yang
dijalankan wajib pajak badan maupun pribadi dengan peredaran bruto atau
omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, maka dikenakan tarif
sebesar 1% dari total omzet penjualan per bulan.
Tidak seperti kewajiban pajak lainnya. UMKM hanya perlu membayar pajak
final setiap bulannya dan memvalidasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan
Negara) yang diterima saat setor pajak tersebut sebagai bukti pembayaran dan
pelaporan PPh Final.
Di akhir bulan Maret
setiap tahunnya, seorang pengusaha baru melaporkan PPh final yang didapatnya
tersebut dalam lampiran SPT Tahunan 1770. Sedangkan wajib pajak badan harus
melampirkan pembayaran dan pelaporan pajak finalnya tersebut pada SPT
Tahunan Badan yang dilaporkan pada akhir April setiap tahunnya. Lalu, bagaimana
cara menghitung dan menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh final untuk UKM yang
paling mudah, sekaligus mendapatkan lampiran laporan tahunannya secara
otomatis?
·
Gunakanlah
aplikasi PPh final 1 % OnlinePajak ! Hitungnya otomatis dan bayar pajaknya juga cukup 1 klik saja, tanpa
perlu repot membuat ID billing terlebih dahulu dan antre di bank. Di akhir masa
pajak, Anda juga bisa mendapatkan lampiran PDF untuk laporan SPT Tahunan Badan
atau Pribadi ( SPT 1770 ) secara otomatis. Berikut ini, 2 langkah mudah
cara penggunaannya :
2) Bayar Pajak Online dengan 1 Klik dan Dapatkan NPTN. Selanjutnya
klik "Setor Pajak", pastikan Anda memiliki cukup saldo untuk
membayar pajak terutang pada sistem Cash Management OnlinePajak. Setelah itu,
dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai bukti pembayaran
Anda.